CILEGON, - Tiga pria diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) parkir motor ditangkap oleh Satgas Gakkum Polres Cilegon, Minggu (23/04) pukul 15.00 Wib.
Tiga tukang parkir liar yang ditangkap itu yakni MI (25) warga Desa Bandulu Kec. Anyer Serang, SH (41) warga Kel. Masigit Kec. Jombang Cilegon dan DS (51) warga Desa Bandulu Kec. Anyer Serang.
Baca juga:
Nagari Pariangan, Indahnya Desaku
|
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan, tiga orang ini diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata. Aksi itu dilakukan di Jalan Raya Anyer Bandulu tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir "Bapak Aning", 65 lembar tiket parkir "KR". Lalu uang tunai Rp714 ribu dari hasil tiket parkir "KR" dan uang tunai Rp320 ribu dari hasil tiket parkir "Bapak Aning".
"Juru parkir ilegal yang diamankan itu telah memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir motor dengar memasang tarif tiket Rp10 ribu kepada pengunjung wisata pantai. Padahal trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella itu merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki, " tegas Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Mereka tidak memiliki Izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10 ribu per kendaraan juga tidak diserahkan ke kas daerah, melainkan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir.
"Adapun pasal yang dipersangkaan adalah 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang. ( J.Sianturi )